PENGAWASAN
K3 KONSTRUKSI
A. Latar
Belakang K3 Konstruksi dan Sarana Bangunan
Pekerjaan
konstruksi bangunan merupakan kompleksitas kerja yang melibatkan bahan
bangunan, pesawat/instalasi peralatan, tenaga kerja dan penerapan teknologi
yang dapat menjadi sumber terjadinya kecelakaan kerja bahkan kematian dan
kerugian material. Sesuai dengan Undang-undang No.1 Tahun 1970, ruang
lingkupnya adalah :
1.
Dilakukan pekerjaan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau
pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya.
2.
Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau air.
3.
Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena
pelantingan benda, terjatuh, terperosok, hanyut atau terpelanting.
Konstruksi
bangunan adalah kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan
di tempat kerja, tahapan tersebut antara lain; pekerjaan penggalian, pekerjaan
pondasi, pekerjaan beton, pekerjaan baja dan pekerjaan pembongkaran yang mana
setiap pekerjaan diatas akan menggunakan pesawat atau instalasi.
Ciri-ciri
pekerjaan konstruksi pada suatu proyek adalah;
1.
Selalu berpindah-pindah dalam waktu yang relatif singkat.
2.
Terbuka dan tertutup, paparan temepratur dan lingkungan kerja yang komplek
3.
Pekerjaan secara komprehensif
4.
Menggunakan bantuan pesawat atau instalasi.
B. Dasar
Hukum K3 dan Sarana Bangunan
1.
Undang-Undang Dasar 1945
2.
Undang-Undang No.1 Tahun 1970
3.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1/Men/1980 tentang K3 Konstruksi Bangunan
Terdiri
dari : Kewajiban administrasi teknis K3 dan kewajiban teknis K3 bagi pelaksana
konstruksi/kontraktor
4. Surat
Keputusan Bersama Menteri Tenaga kerja dan Menteri Pekerjaan Umum
No.Kep.174/Men/1986 dan No.104/Kpts/1986, terdiri dari;
a. Ada
pengawasan fungsional dari Depnakertrans dan Departemen Pekerjaan Umum
(Kimpraswil)
b.
Kewajiban setiap pengurus/pemimpin pelaksanaan pekerjaan atau bagian pekerjaan
pelaksana syarat-syarat K3
c.
Pedoman pelaksanaan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat
kegiatan konstruksi.
C.
Pengertian-Pengertian