Search

Kamis, 06 Agustus 2015

PENTINGNYA K3 DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI BANGUNAN

PENGAWASAN K3 KONSTRUKSI

A. Latar Belakang K3 Konstruksi dan Sarana Bangunan

Pekerjaan konstruksi bangunan merupakan kompleksitas kerja yang melibatkan bahan bangunan, pesawat/instalasi peralatan, tenaga kerja dan penerapan teknologi yang dapat menjadi sumber terjadinya kecelakaan kerja bahkan kematian dan kerugian material. Sesuai dengan Undang-undang No.1 Tahun 1970, ruang lingkupnya adalah : 

1. Dilakukan pekerjaan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran               rumah, gedung atau bangunan lainnya.
2. Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau air.
3. Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh, terperosok, hanyut atau terpelanting.
Konstruksi bangunan adalah kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan di tempat kerja, tahapan tersebut antara lain; pekerjaan penggalian, pekerjaan pondasi, pekerjaan beton, pekerjaan baja dan pekerjaan pembongkaran yang mana setiap pekerjaan diatas akan menggunakan pesawat atau instalasi.

Ciri-ciri pekerjaan konstruksi pada suatu proyek adalah;
1. Selalu berpindah-pindah dalam waktu yang relatif singkat.
2. Terbuka dan tertutup, paparan temepratur dan lingkungan kerja yang komplek
3. Pekerjaan secara komprehensif
4. Menggunakan bantuan pesawat atau instalasi.

B. Dasar Hukum K3 dan Sarana Bangunan
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang No.1 Tahun 1970
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1/Men/1980 tentang K3 Konstruksi Bangunan
Terdiri dari : Kewajiban administrasi teknis K3 dan kewajiban teknis K3 bagi pelaksana konstruksi/kontraktor

4. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No.Kep.174/Men/1986 dan No.104/Kpts/1986, terdiri dari;
a. Ada pengawasan fungsional dari Depnakertrans dan Departemen Pekerjaan Umum (Kimpraswil)
b. Kewajiban setiap pengurus/pemimpin pelaksanaan pekerjaan atau bagian pekerjaan pelaksana syarat-syarat K3
c. Pedoman pelaksanaan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.

C. Pengertian-Pengertian


1. Konstruksi bangunan ialah kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan di tempat kerja.
2. Sarana bangunan adalah instalasi/pesawat yang digunakan selama proses pekerjaan konstruksi.
3. Safety Officer adalah petugas/pekerja dari kontraktor untuk melaksanakan K3 ditempat kerja
4. Ahli K3 Konstruksi adalah ahli/ekspert dari kontraktor yang ditunjuk Menaker untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang K3.

D. Ruang Lingkup K3 Konstruksi dan Sarana Bangunan
1. Bahwa ruang lingkup K3 Konstruksi meliputi; pekerjaan penggalian, pekerjaan pondasi, pekerjaan konstruksi beton, pekerjaan konstruksi baja dan pembongkaran.
2. Bahwa ruang lingkup K3 Sarana bangunan meliputi perancah bangunan, plambing, penanganan bahan dan peralatan bangunan.

E. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi dan Sarana Bangunan

1. K3 Konstruksi, meliputi;
a. Pekerjaan penggalian
– Perlunya pemeriksaan terhadap pipa gas, pipa air dan konduktor listrik yang melalui area pekerjaan.
– Perlu dinding-dinding penahan
– Parit yang di gali pada daerah yang berpenduduk dan daerah ramai lalin harus diberi pagar.
b. Pekerjaan Pondasi
– Mesin pancang (piling)
– Pemeriksaan dan pemeliharaan mesin
c. Pekerjaan Konstruksi Beton
– Perlunya pekerja mengenakan peralatan keselamatan
– Menara bak muatan yang harus disediakan oleh seorang ahli dan diperiksa setiap hari.
d. Pekerjaan Konstruksi Baja
– Perlunya pekerja mengenakan peralatan keselamatan
– Bangunan konstruksi baja tidak boleh dikerjakan pada saat angina kencang dan keadaan licin/hujan.


2. K3 Sarana Bangunan, meliputi;

a. Perancah, bahwa perancah harus dibuatkan untuk semua pekerjaan yang tidak bias dikerjakan secara aman dalam ketinggian dan pembuatannya harus menggunakan bahan yang baik, beurat lurus padat, tidak ada mata kayu yang besar, kering, tidak busuk, tidak ada lubang ulat serta kerusakan-kerusakan yang membahayakan.
b. Pelataran tempat pekerja / platform, adalah merupakan landasan pijak bagi perancah serta digunakan sebelum betul-betul selesai dan diberi pengaman yang baik dan mempunyai jarak tepi luar berjarak 60 cm dari sisi dinding bangunan
c. Balustrade pengaman dan papan pengaman kaki (guard rails and toe boards)
d. Gang, ramp, dan jalur pengangkut bahan, harus dibuat dengan kuat dan ditutp rapat dengan papan apabila tingginya lebih dari 2 meter serta mempunyai lebar >60 cm dan bebas dari hambatan berupa barang atau bahan lainnya.

F. Pengawasan K3 Konstruksi dan Sarana Bangunan

Pengawasan K3 konstruksi dan sarana bangunan mempunyai mekanisme terutama mekanisme yang menyangkut administrasi teknis K3 yang wajib dilaksanakan oleh pelaksana konstruksi (kontraktor), khususnya keberadaan wajib lapor pekerjaan/proyek konstruksi bangunan dan akte pengawasan ketenagakerjaan tempat kerja konstruksi. Bahwa wajib lapor pekerjaan konstruksi bangunan wajib dilaporkan oleh pelaksana kepada pihak yang terkait, yaitu; Dinas Tenaga Kerja Kab/kota. Pemerintah Kabupaten/Kota kemudian melakukan pencatatan/register dan Pelaksana konstruksi harus memahami tanggung jawab K3 pada pekerjaannya. Isi materi laporan, meliputi;
1. Data-data pelaksana konstruksi/konsultan pengawas/konsultan perencana.
2. Data-data teknis proyek
3. Tahapan pekerjaan konstruksi
4. Instalasi/pesawat/alat yang dipakai
5. Unit K3 proyek
6. Kompetensi personil K3
7. Jumlah pekerjaan
8. Bahan-bahan berbahaya
9. Cara kerja aman dan Prosedur Operasi Standar (SOP)

Selain itu terdapat pula akte pengawasan Ketenagakerjaan konstruksi yang merupakan dokumen teknis K3 yang diterbitkan setelah lama proyek berjalan 6 (enam) bulan atau lebih. Akte tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat setelah dilakukan pemeriksaan K3 oleh pengawas K3 spesialis Konstruksi Bangunan dan wajib dipelihara / disimpan oleh pelaksana konstruksi. Akte ini terdiri dari ;
1. Data pelaksana konstruksi
2. Data proyek
3. Berita Acara Pemeriksaan
4. Kartu Pemeriksaan
5. Lembaran Pemeriksaan.

G. Perancah Bangunan
Adalah platform yang dibuat sementara dan digunakan sebagai penyangga untuk tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan kerja. Sifat pekerjaan perancah berada pada tempat ketinggian di atas tanah dan permukaan lantai. Potensi bahaya yang mungkin timbul adalah; terjatuh, roboh, tertimpa jatuhan benda, terperosok. Sebelum dipakai atau digunakan, perancah tersebut harus diperiksa/diuji oleh Pengawas Spesialis K3 Konstruksi dan memiliki pengesahan penggunaan.

H. Pekerjaan Plambing
Adalah suatu instalasi untuk mendistribusikan air bersih ke tempat-tempat yang dikehendaki atau membuang air kotor dari tempat-tempat tertentu tanpa mencemarkan bagian lain. Setiap instalasi plambing yang digunakan harus memiliki pengesahan penggunaan instalasi dan harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan ketentuan.

I. Penanganan Bahan
Pada pekerjaan penanganan bahan banyak mengandung resiko kecelakaan kerja yang tinggi. Pekerjaan tersebut meliputi; mengangkat, memindahkan, menggunakan dan menyimpan bahan yang dapat menggunakan tenaga manusia atau dengan bantuan mesin (hardware devices). Dengan penanganan bahan yang baik dapat dicapai penghematan waktu dan mengurangi atau meminimalkan terjadinya kecelakaan. Jenis-jenis dan alat yang digunakan untuk penanganan bahan adalah dengan;

1. Tenaga manusia (Manual Handling)
Pekerja harus mengetahui cara-cara mengangkat dan membawa secara tepat. Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pekerja adalah; Kapasitas fisik, sifat beban/bentuk, keadaan lingkungan kerja, latihan mengangkat/membawa material

2. Tenaga mesin (mechanical handling)
Digunakan jika beban tidak dapat diangkat secara manual karena beberapa hal, missal; terlalu berat, terlalu besar dll. Jenis-jenis alat yang sering dipakai adalah; Peralatan angkat, pita transport, pesawat angkut, alat angkut rel. Mekanisme penanganan bahan yang baik dan benar akan mendatangkan manfaat sebagai berikut;
a. Menghemat waktu
b. Mengurangi kecelakaan kerja
c. Meningkatkan produktifitas
d. Menghemat ruangan
Agar penanganan berjalan aman dan selamat, maka harus dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut;
a. Jelas awal mula operasinya
b. Proses pengangkatan, pengangkutan harus dilakukan tepat dan cepat
c. Segala sumber bahaya pada rute harus disingkirkan
d. Tiba pada titik akhir harus selamat
e. Bahan yang diterima harus diperiksa dahulu.

J. Peralatan Bangunan

1. Lift Barang, adalah pesawat dengan peralatan yang mempunyai kereta bergerak naik-turun mengikuti rel pemandu yang dipasang pada bangunan dan digunakan untuk mengangkut bahan. Lift tersebut digunakan selama masa konstruksi.
2. Lift Orang, sama halnya dengan lift barang tetapi peruntukkannya adalah untuk orang.
3. Instalasi Listrik, adalah susunan perlengkapan listrik yang bertalian satu dengan yang lain serta memiliki cirri terkoordinasi, untuk memenuhi satu atau sejumlah tujuan tertentu, yang mencakup Distribusi, Peralatan dan pengaman instalasi listrik.
4. Instalasi Penyalur Petir, adalah susunan sarana penyalur petir terdiri dari penerima, penghantar penurunan, elektroda bumi dan termasuk perlengkapan lainnya yang berfungsi untuk menangkap muatan petir dan menyalurkannya ke bumi. Setiap instalasi penyaur petir harus memiliki pengesahan dari Disnaker Kab/kota.
5. Instalasi Tata Udara / Ventilasi, adalah suatu instalasi untuk mengatur penyegaran udara. Sasaran penyegaran udara adalah agar temperature, kelembaban, kebersihan dab distribusi udara bersih dapat dipertahankan sesuai kondisi yang diinginkan. Instalasi tersebut juga harus memiliki pengesahan penggunaan instalasi dan dipelihara serta diperiksa secara rutin.
Komponen instalasi tata udara, antara lain;

a. Tata udara jenis paket;
– Peralatan penyegar
– Refrigator
b. Instalasi tata udara jenis kamar
c. Instalasi tata udara jenis air udara
d. Suhu udara
Administrasi pengesahan; sebelum instalasi tata udara digunakan, pengurus harus mengajukan permohonan pengesahan penggunaan kepada disnaker dengan melampirkan;
a. Gambar konstruksi
b. Sertifikat bahan
c. Perhitungan instalasi
d. Instalasi listrik


Tidak ada komentar:

Posting Komentar