PENGAWASAN
K3 KONSTRUKSI
A. Latar
Belakang K3 Konstruksi dan Sarana Bangunan
Pekerjaan
konstruksi bangunan merupakan kompleksitas kerja yang melibatkan bahan
bangunan, pesawat/instalasi peralatan, tenaga kerja dan penerapan teknologi
yang dapat menjadi sumber terjadinya kecelakaan kerja bahkan kematian dan
kerugian material. Sesuai dengan Undang-undang No.1 Tahun 1970, ruang
lingkupnya adalah :
1.
Dilakukan pekerjaan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau
pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya.
2.
Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau air.
3.
Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena
pelantingan benda, terjatuh, terperosok, hanyut atau terpelanting.
Konstruksi
bangunan adalah kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan
di tempat kerja, tahapan tersebut antara lain; pekerjaan penggalian, pekerjaan
pondasi, pekerjaan beton, pekerjaan baja dan pekerjaan pembongkaran yang mana
setiap pekerjaan diatas akan menggunakan pesawat atau instalasi.
Ciri-ciri
pekerjaan konstruksi pada suatu proyek adalah;
1.
Selalu berpindah-pindah dalam waktu yang relatif singkat.
2.
Terbuka dan tertutup, paparan temepratur dan lingkungan kerja yang komplek
3.
Pekerjaan secara komprehensif
4.
Menggunakan bantuan pesawat atau instalasi.
B. Dasar
Hukum K3 dan Sarana Bangunan
1.
Undang-Undang Dasar 1945
2.
Undang-Undang No.1 Tahun 1970
3.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1/Men/1980 tentang K3 Konstruksi Bangunan
Terdiri
dari : Kewajiban administrasi teknis K3 dan kewajiban teknis K3 bagi pelaksana
konstruksi/kontraktor
4. Surat
Keputusan Bersama Menteri Tenaga kerja dan Menteri Pekerjaan Umum
No.Kep.174/Men/1986 dan No.104/Kpts/1986, terdiri dari;
a. Ada
pengawasan fungsional dari Depnakertrans dan Departemen Pekerjaan Umum
(Kimpraswil)
b.
Kewajiban setiap pengurus/pemimpin pelaksanaan pekerjaan atau bagian pekerjaan
pelaksana syarat-syarat K3
c.
Pedoman pelaksanaan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat
kegiatan konstruksi.
C.
Pengertian-Pengertian
1.
Konstruksi bangunan ialah kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang
dilakukan di tempat kerja.
2.
Sarana bangunan adalah instalasi/pesawat yang digunakan selama proses pekerjaan
konstruksi.
3.
Safety Officer adalah petugas/pekerja dari kontraktor untuk melaksanakan K3
ditempat kerja
4. Ahli
K3 Konstruksi adalah ahli/ekspert dari kontraktor yang ditunjuk Menaker untuk
mengawasi ditaatinya Undang-undang K3.
D. Ruang
Lingkup K3 Konstruksi dan Sarana Bangunan
1. Bahwa
ruang lingkup K3 Konstruksi meliputi; pekerjaan penggalian, pekerjaan pondasi,
pekerjaan konstruksi beton, pekerjaan konstruksi baja dan pembongkaran.
2. Bahwa
ruang lingkup K3 Sarana bangunan meliputi perancah bangunan, plambing,
penanganan bahan dan peralatan bangunan.
E.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi dan Sarana Bangunan
1. K3
Konstruksi, meliputi;
a.
Pekerjaan penggalian
–
Perlunya pemeriksaan terhadap pipa gas, pipa air dan konduktor listrik yang
melalui area pekerjaan.
– Perlu
dinding-dinding penahan
– Parit
yang di gali pada daerah yang berpenduduk dan daerah ramai lalin harus diberi
pagar.
b.
Pekerjaan Pondasi
– Mesin
pancang (piling)
–
Pemeriksaan dan pemeliharaan mesin
c.
Pekerjaan Konstruksi Beton
–
Perlunya pekerja mengenakan peralatan keselamatan
– Menara
bak muatan yang harus disediakan oleh seorang ahli dan diperiksa setiap hari.
d.
Pekerjaan Konstruksi Baja
–
Perlunya pekerja mengenakan peralatan keselamatan
–
Bangunan konstruksi baja tidak boleh dikerjakan pada saat angina kencang dan
keadaan licin/hujan.
2. K3
Sarana Bangunan, meliputi;
a.
Perancah, bahwa perancah harus dibuatkan untuk semua pekerjaan yang tidak bias
dikerjakan secara aman dalam ketinggian dan pembuatannya harus menggunakan
bahan yang baik, beurat lurus padat, tidak ada mata kayu yang besar, kering,
tidak busuk, tidak ada lubang ulat serta kerusakan-kerusakan yang membahayakan.
b.
Pelataran tempat pekerja / platform, adalah merupakan landasan pijak bagi
perancah serta digunakan sebelum betul-betul selesai dan diberi pengaman yang
baik dan mempunyai jarak tepi luar berjarak 60 cm dari sisi dinding bangunan
c.
Balustrade pengaman dan papan pengaman kaki (guard rails and toe boards)
d. Gang,
ramp, dan jalur pengangkut bahan, harus dibuat dengan kuat dan ditutp rapat
dengan papan apabila tingginya lebih dari 2 meter serta mempunyai lebar >60
cm dan bebas dari hambatan berupa barang atau bahan lainnya.
F.
Pengawasan K3 Konstruksi dan Sarana Bangunan
Pengawasan
K3 konstruksi dan sarana bangunan mempunyai mekanisme terutama mekanisme yang
menyangkut administrasi teknis K3 yang wajib dilaksanakan oleh pelaksana
konstruksi (kontraktor), khususnya keberadaan wajib lapor pekerjaan/proyek
konstruksi bangunan dan akte pengawasan ketenagakerjaan tempat kerja
konstruksi. Bahwa wajib lapor pekerjaan konstruksi bangunan wajib dilaporkan
oleh pelaksana kepada pihak yang terkait, yaitu; Dinas Tenaga Kerja Kab/kota.
Pemerintah Kabupaten/Kota kemudian melakukan pencatatan/register dan Pelaksana
konstruksi harus memahami tanggung jawab K3 pada pekerjaannya. Isi materi
laporan, meliputi;
1.
Data-data pelaksana konstruksi/konsultan pengawas/konsultan perencana.
2.
Data-data teknis proyek
3.
Tahapan pekerjaan konstruksi
4.
Instalasi/pesawat/alat yang dipakai
5. Unit
K3 proyek
6.
Kompetensi personil K3
7.
Jumlah pekerjaan
8.
Bahan-bahan berbahaya
9. Cara
kerja aman dan Prosedur Operasi Standar (SOP)
Selain
itu terdapat pula akte pengawasan Ketenagakerjaan konstruksi yang merupakan
dokumen teknis K3 yang diterbitkan setelah lama proyek berjalan 6 (enam) bulan
atau lebih. Akte tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
setelah dilakukan pemeriksaan K3 oleh pengawas K3 spesialis Konstruksi Bangunan
dan wajib dipelihara / disimpan oleh pelaksana konstruksi. Akte ini terdiri
dari ;
1. Data
pelaksana konstruksi
2. Data
proyek
3.
Berita Acara Pemeriksaan
4. Kartu
Pemeriksaan
5.
Lembaran Pemeriksaan.
G.
Perancah Bangunan
Adalah
platform yang dibuat sementara dan digunakan sebagai penyangga untuk tenaga
kerja, bahan-bahan dan peralatan kerja. Sifat pekerjaan perancah berada pada
tempat ketinggian di atas tanah dan permukaan lantai. Potensi bahaya yang
mungkin timbul adalah; terjatuh, roboh, tertimpa jatuhan benda, terperosok.
Sebelum dipakai atau digunakan, perancah tersebut harus diperiksa/diuji oleh
Pengawas Spesialis K3 Konstruksi dan memiliki pengesahan penggunaan.
H.
Pekerjaan Plambing
Adalah
suatu instalasi untuk mendistribusikan air bersih ke tempat-tempat yang
dikehendaki atau membuang air kotor dari tempat-tempat tertentu tanpa
mencemarkan bagian lain. Setiap instalasi plambing yang digunakan harus
memiliki pengesahan penggunaan instalasi dan harus dilakukan pemeriksaan dan
pengujian sesuai dengan ketentuan.
I.
Penanganan Bahan
Pada
pekerjaan penanganan bahan banyak mengandung resiko kecelakaan kerja yang
tinggi. Pekerjaan tersebut meliputi; mengangkat, memindahkan, menggunakan dan
menyimpan bahan yang dapat menggunakan tenaga manusia atau dengan bantuan mesin
(hardware devices). Dengan penanganan bahan yang baik dapat dicapai penghematan
waktu dan mengurangi atau meminimalkan terjadinya kecelakaan. Jenis-jenis dan
alat yang digunakan untuk penanganan bahan adalah dengan;
1.
Tenaga manusia (Manual Handling)
Pekerja
harus mengetahui cara-cara mengangkat dan membawa secara tepat. Beberapa hal
yang harus diperhatikan oleh pekerja adalah; Kapasitas fisik, sifat
beban/bentuk, keadaan lingkungan kerja, latihan mengangkat/membawa material
2.
Tenaga mesin (mechanical handling)
Digunakan
jika beban tidak dapat diangkat secara manual karena beberapa hal, missal;
terlalu berat, terlalu besar dll. Jenis-jenis alat yang sering dipakai adalah;
Peralatan angkat, pita transport, pesawat angkut, alat angkut rel. Mekanisme
penanganan bahan yang baik dan benar akan mendatangkan manfaat sebagai berikut;
a.
Menghemat waktu
b.
Mengurangi kecelakaan kerja
c.
Meningkatkan produktifitas
d.
Menghemat ruangan
Agar
penanganan berjalan aman dan selamat, maka harus dipertimbangkan hal-hal
sebagai berikut;
a. Jelas
awal mula operasinya
b.
Proses pengangkatan, pengangkutan harus dilakukan tepat dan cepat
c.
Segala sumber bahaya pada rute harus disingkirkan
d. Tiba
pada titik akhir harus selamat
e. Bahan
yang diterima harus diperiksa dahulu.
J.
Peralatan Bangunan
1. Lift
Barang, adalah pesawat dengan peralatan yang mempunyai kereta bergerak
naik-turun mengikuti rel pemandu yang dipasang pada bangunan dan digunakan
untuk mengangkut bahan. Lift tersebut digunakan selama masa konstruksi.
2. Lift
Orang, sama halnya dengan lift barang tetapi peruntukkannya adalah untuk orang.
3.
Instalasi Listrik, adalah susunan perlengkapan listrik yang bertalian satu
dengan yang lain serta memiliki cirri terkoordinasi, untuk memenuhi satu atau
sejumlah tujuan tertentu, yang mencakup Distribusi, Peralatan dan pengaman
instalasi listrik.
4.
Instalasi Penyalur Petir, adalah susunan sarana penyalur petir terdiri dari
penerima, penghantar penurunan, elektroda bumi dan termasuk perlengkapan
lainnya yang berfungsi untuk menangkap muatan petir dan menyalurkannya ke bumi.
Setiap instalasi penyaur petir harus memiliki pengesahan dari Disnaker
Kab/kota.
5.
Instalasi Tata Udara / Ventilasi, adalah suatu instalasi untuk mengatur
penyegaran udara. Sasaran penyegaran udara adalah agar temperature, kelembaban,
kebersihan dab distribusi udara bersih dapat dipertahankan sesuai kondisi yang
diinginkan. Instalasi tersebut juga harus memiliki pengesahan penggunaan
instalasi dan dipelihara serta diperiksa secara rutin.
Komponen
instalasi tata udara, antara lain;
a. Tata
udara jenis paket;
–
Peralatan penyegar
–
Refrigator
b.
Instalasi tata udara jenis kamar
c.
Instalasi tata udara jenis air udara
d. Suhu
udara
Administrasi
pengesahan; sebelum instalasi tata udara digunakan, pengurus harus mengajukan
permohonan pengesahan penggunaan kepada disnaker dengan melampirkan;
a.
Gambar konstruksi
b.
Sertifikat bahan
c.
Perhitungan instalasi
d.
Instalasi listrik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar