Search

Kamis, 06 Agustus 2015

PENTINGNYA K3 DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI BANGUNAN

PENGAWASAN K3 KONSTRUKSI

A. Latar Belakang K3 Konstruksi dan Sarana Bangunan

Pekerjaan konstruksi bangunan merupakan kompleksitas kerja yang melibatkan bahan bangunan, pesawat/instalasi peralatan, tenaga kerja dan penerapan teknologi yang dapat menjadi sumber terjadinya kecelakaan kerja bahkan kematian dan kerugian material. Sesuai dengan Undang-undang No.1 Tahun 1970, ruang lingkupnya adalah : 

1. Dilakukan pekerjaan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran               rumah, gedung atau bangunan lainnya.
2. Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau air.
3. Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh, terperosok, hanyut atau terpelanting.
Konstruksi bangunan adalah kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan di tempat kerja, tahapan tersebut antara lain; pekerjaan penggalian, pekerjaan pondasi, pekerjaan beton, pekerjaan baja dan pekerjaan pembongkaran yang mana setiap pekerjaan diatas akan menggunakan pesawat atau instalasi.

Ciri-ciri pekerjaan konstruksi pada suatu proyek adalah;
1. Selalu berpindah-pindah dalam waktu yang relatif singkat.
2. Terbuka dan tertutup, paparan temepratur dan lingkungan kerja yang komplek
3. Pekerjaan secara komprehensif
4. Menggunakan bantuan pesawat atau instalasi.

B. Dasar Hukum K3 dan Sarana Bangunan
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang No.1 Tahun 1970
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1/Men/1980 tentang K3 Konstruksi Bangunan
Terdiri dari : Kewajiban administrasi teknis K3 dan kewajiban teknis K3 bagi pelaksana konstruksi/kontraktor

4. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No.Kep.174/Men/1986 dan No.104/Kpts/1986, terdiri dari;
a. Ada pengawasan fungsional dari Depnakertrans dan Departemen Pekerjaan Umum (Kimpraswil)
b. Kewajiban setiap pengurus/pemimpin pelaksanaan pekerjaan atau bagian pekerjaan pelaksana syarat-syarat K3
c. Pedoman pelaksanaan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi.

C. Pengertian-Pengertian